Ibu hasan membeli barang untuk obat asam urat ibu nya, namun barok tidak mau menjual barang tersebut karena...
Ibu hasan membeli barang untuk obat asam urat ibu nya, namun barok tidak mau menjual barang tersebut karena dia kurang suka dengan ibu hasan, bagaimana hukumnya menurut jual beli ini?
Jawab:
Hukum jual beli pada kasus yang ada pada soal tersebut adalah wajib. Hal ini karena jual beli pada kasus tersebut merupakan jual beli dalam keadaan darurat. Di mana jika Barok tidak menhjual obat sama urut kepada Ibu Hasan maka dapat mengakibatkan penyakit ibu dari Ibu Hasan menjadi tambah parah atau bahkan dapat menyebabkan kematian bagi ibu dari Ibu Hasan.
Jual beli pada dasaarnya adalah mubah dan halal untuk dilakukan. Hal ini sebagaimana firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Baqarah ayat yang ke 275. Potongan lafadz ayat yang terdapat di dalam Surah Al Baqarah ayat yang ke 275 yang menjelaskan Allah menghalalkan jual beli adalah وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ.
Hukum jual beli dapat berubah tergantung dari faktor yang mempengaruhinya. Di mana hukum jual beli dapat berubah menjadi wajib dan dapat juga berubah menjadi haram. Berdasarkan firman Allah yang terdapat di dalam Surah Al Baqarah ayat yang ke 275 hukum jual beli jadi haram jika ada unsur riba. Sedangkan hukum jual beli jadi wajib jika ada unsur kemudharat apabila jual beli tidak dilaksanakan seperti jual beli obat-obatan untuk orang yang sakit.
Posting Komentar